Edukasi

KominfoSS Sulbar Serahkan DIP Pemprov ke Komisi Informasi

19
×

KominfoSS Sulbar Serahkan DIP Pemprov ke Komisi Informasi

Sebarkan artikel ini

“DIP juga memuat informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik, termasuk mekanisme permohonan informasi bagi masyarakat. DIP ini merupakan komitmen dalam memastikan pelayanan informasi berjalan terbuka dan terukur,” ucap Ridwan.

Ketua Komisi Informasi Sulbar, Muhammad Ikbal menyambut baik langkah Pemprov Sulbar yang dinilai menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sejauh ini baru beberapa badan publik yang menyerahkan DIP ke Komisi Informasi. Selain PPID Utama Pemprov Sulbar, sebelumnya ada BPK Perwakilan Sulbar serta beberapa badan publik vertikal tingkat kabupaten,” bebernya.

Ia menekankan, penyerahan DIP bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi indikator keseriusan badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah dijangkau.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Komisi Informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Sulawesi Barat. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam proses pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *