Hukum

Polisi Kembali Ungkap Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Bonehau 7 Penambang dan 1 Oprator Alat Berat Diamankan

288
×

Polisi Kembali Ungkap Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Bonehau 7 Penambang dan 1 Oprator Alat Berat Diamankan

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Polisi di jajaran Polresta Mamuju, kembali mengungkap aksi tambang emas ilegal. Kali ini tambang emas ilegal diungkap di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Dalam pengungkapan kali ini Unit Tipeter Sat Reskrim Polresta Mamuju, berhasil mengamankan 7 orang pekerja tambang emas dan 1 orang oprator alat berat.

“7 orang pekerja tambang emas dan 1 orang oprator alat berat diamankan saat melakukan aktivitas menambang sekitar pukul 01.00 wita, ” ungkap Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi dalam persahabatan kompers yang digelar di aula Polresta Mamuju, Selasa (12/5/2026).

Ferdyan Indra Fahmi, 8 orang yang berhasil diamankan tersebut saat ini sudah diperiksa oleh penyidik. Dari 8 orang yang diamankan tersebut terungkap pemodal tambang ilegal di KecamatanBonebau tersebut seorang pengusaha asal Mamuju, DR.

“Pemodal tambang ilegal dr kini juga sudah diperiksa oleh penyidik. Saat ini penyidik tinggal melengkapi berkasnya sebelum melanjutkan proses ketawa lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan tambang emas ilegal tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit excavator. Mesin pompa air, 11 lembar karpet, talang, dulang, 3 jerigen untuk muat solat kapasitas 35 liter.

“Solat yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal tersebut merupakan solat ilegal. Dalam seharinya diperkirakan tambang emas ilegal tersebut membutuhkan 150 liter hingga 200 liter solar,” bebernya

Selain itu polisi juga berhasil menyita 4 gram emas sari hasil penambangan sekitar 1 jam. Emas itu ikut diamankan dan akan dijadikan barang bukti.

Aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bonehau tersebut sudah berlangsung sekitar 2 minggu. Aktivitas penambangan dilakukan oleh pelaku fambang ilegal tersebut berlangsung saat jam 00.00 wita. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas agar tidak tercium aktivitasnya.

Saat ini 9 orang yang sudah dipelsa penyidik tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak penyidik untuk saat ini masih melakukan perlengkapan berkas untuk dilangsungkan gelar perkara.

Rencana tersangka akan dikenakan pasL berlapis, undang undang unerba, undang undang lingkungan hidup dan undang undang nomor 22 tahun 2001.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *