Berita

Ketua Umum PERJOSI Desak Pemerintah Hentikan Pelabelan Sepihak “Hoaks” terhadap Produk Jurnalistik

125
×

Ketua Umum PERJOSI Desak Pemerintah Hentikan Pelabelan Sepihak “Hoaks” terhadap Produk Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

Sementara Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa pers wajib melayani hak jawab, dan Pasal 5 ayat (3) menegaskan kewajiban pers melayani hak koreksi.

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Bung Salim mengatakan, aturan tersebut menunjukkan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers dan klarifikasi berbasis data, bukan dengan pelabelan sepihak yang berpotensi mematikan fungsi kontrol sosial media.

Ketum perjosi juga menyinggung peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi menangani pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media serta menjaga kemerdekaan pers nasional.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan mekanisme yang sudah diatur undang-undang. Ada hak jawab, hak koreksi, ada Dewan Pers. Jangan langsung menghakimi sebuah berita sebagai hoaks tanpa proses yang jelas,”tegasnya.

Menurut Ketum PERJOSI ini, kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap media, tetapi juga dapat mempengaruhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh mengenai berbagai persoalan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *