Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik dalam kasus ledakan yang terjadi di PT Palma pada bulan Maret dan Bulan April Lalu, penyidik Dit Krimsus Polda Sulbar hanya menetapkan 1 orang tersangka.
“Setelah menetapkan Maneger PT Palma Sumber Lestari sebagai tersangka penyidik tidak serta merta menghentikan penyidikan. Untuk mengusut kasus ledakan tersebut polisi hingga saaat ini masih mengembangkannya,” ujarnya.
Selain kasus dua ledakan yang terjadi di PT Palma, Polres Pasangkayu juga sudah menetapkan tersangka lainnya. Polres Pasangkayu menetapkan tersangka mantan Maneger PT Palma Sber Lestari, yang sudah di mutasi ke Morowali.(m1)
