Hukum

Diperiksa Sekitar 6 Jam Sebagai Tersangka Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan di Rutan Polda Sulbar

54
×

Diperiksa Sekitar 6 Jam Sebagai Tersangka Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan di Rutan Polda Sulbar

Sebarkan artikel ini

“Ditahannya dua tersangka dugaan korupsi makan minum DPRD Mamuju merupakan hak dari penyidik oleh karena itu kami sebagai kuasa hukum tersangka menghormati hal dari penyidik untuk menangani klien kami,” jelas Abdul Wahab.

Abdul Wahab, menambahkan, klien kami dimata hukum juga mempunyai hak. Rencananya tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Dalam waktu dekat ini kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Lebih jauh Abdul Wahab, mengatakan, kasus dugaan korupsi makan minum yang menetapkan dua tersangka tetsebut awalnya hanya merupakanpelanggaran administrasi

“Namun kedua tersangka lambat mengembalikannya akhirnya muncul kasus pidananya. Padahal kedua tersangka sudah siap untuk mengembalikan kerugian negara namun keburu ditahan oleh penyidik,” bebernya pada wartawan.

Berita terkait, Kasus dugaan korupsi makan minum di DPRD Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2022-2024, yang ditangani oleh Dit Krimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) sita puluhan dokumen terkait kasus makanan minum di DPRD Msmuju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *