Berita

Penjual Sayur Keliling Lapor Perampasan Tanah Di Polda Sulsel Dan Polres Gowa Sepuluh Tahun Tidak Ada Penindakan

68
×

Penjual Sayur Keliling Lapor Perampasan Tanah Di Polda Sulsel Dan Polres Gowa Sepuluh Tahun Tidak Ada Penindakan

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, dalam proses yang bergulir di Polda Sulsel, pihak lawan menggunakan sertifikat tahun 1983 yang disebut tidak terdaftar di Kabupaten Gowa dan tidak memiliki dokumen asli atas nama Biju.

Pelapor juga mempertanyakan adanya keberatan dari warga terkait sertifikat yang menurutnya tidak terdaftar. Ia menilai jika sertifikat tahun 1983 tersebut memang tidak terdaftar, maka patut diduga sebagai dokumen palsu.

Selain itu, pelapor mengeluhkan proses pengurusan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang disebut mengalami pemblokiran. Ia mempertanyakan alasan pemblokiran tersebut karena menurut aturan yang diketahuinya, pemblokiran hanya berlaku selama 30 hari, sementara kasus yang dialaminya telah berlangsung sekitar tiga tahun.

“Kami mengurus SKPT tetapi diblokir karena sertifikat yang tidak diketahui alasannya. Pemblokiran selama 30 hari, sedangkan ini sudah tiga tahun menyiksa kami. Kami hanya menjual sayur untuk mencari nafkah anak,” katanya saat di damping oleh anak dan ahli waris kulle daeng buang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *