” Kami akan laporkan pelaku ke Polres Bone dan Polda,” tandas Suprianto.
Suprianto menuturkan, sebagai PH, pihaknya telah melayangkan somasi pertama ke pelaku. ” Somasi pertama sudah dilayangkan usai pihak korban menelpon pelaku dan pelaku pun mengakui perbuatannya dan sudah menghapus unggahannya tersebut,” ucapnya.
Tapi, di tahun 2026, unggahan tersebut kembali menyebar dengan menggunakan akun palsu. ” Kami curiga mantan pacarnya yang kembali menyebarkan unggahan tersrbut. Olehnya itu, dalam waktu dekat kami akan layangkan somasi kedua, dan jika tidak ditanggapi, jalur hukum akan ditempuh,” tegas Suprianto.


















