Berita

Dua Spesialis Pencurian Rumah Mewah Di Lumpuhkan Raup 4.64 Milyar Rupiah

53
×

Dua Spesialis Pencurian Rumah Mewah Di Lumpuhkan Raup 4.64 Milyar Rupiah

Sebarkan artikel ini

Modus yang digunakan terbilang sederhana. Pelaku lebih dulu memastikan kondisi rumah dengan berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu. Jika tidak ada respons dari penghuni, ia kemudian mencongkel pintu menggunakan linggis atau obeng sebelum masuk dan mengambil barang-barang berharga.

Sejumlah barang yang menjadi sasaran antara lain uang tunai, emas, perhiasan, serta berbagai aset berharga lainnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dua unit mobil, enam sepeda motor, uang tunai senilai Rp 394 juta, tiga brankas, emas batangan dan emas lebur, puluhan kuitansi pembelian emas, buku rekening, telepon genggam, hingga dokumen yang berkaitan dengan hasil kejahatan.

Selain itu, penyidik turut mengamankan peralatan yang diduga digunakan saat beraksi, seperti tiga sepeda motor, helm, jaket, jas hujan, linggis, dan obeng.

Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *