FOM Makassar menilai dugaan ketidaksesuaian tersebut berpotensi merugikan calon peserta didik yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama memperoleh akses pendidikan berdasarkan aturan yang berlaku.
Karena itu, Herman mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta lembaga pengawas terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses seleksi jalur zonasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, termasuk sistem penentuan jarak, proses verifikasi data, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penginputan maupun validasi data.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan rusak hanya karena dugaan permainan dalam penentuan zonasi. Jika memang semua berjalan sesuai aturan, buka seluruh datanya kepada publik. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Herman.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat proses penerimaan peserta didik merupakan agenda strategis yang menyangkut hak pendidikan ribuan siswa di Sulawesi Selatan. Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait mekanisme penentuan jarak dan dasar penilaian yang digunakan dalam seleksi jalur zonasi tersebut.


















