Berita

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Gagalkan 40 Kilogram Sabu Beserta Uang Tunai 2.3 Milyar Rupiah

185
×

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Gagalkan 40 Kilogram Sabu Beserta Uang Tunai 2.3 Milyar Rupiah

Sebarkan artikel ini

Makassar, Jurnaltivi.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membongkar enam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Makassar dan sejumlah daerah lain selama periode Januari hingga Juni 2026.

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka serta menyita sekitar 40 kilogram barang bukti narkotika berbagai jenis beserta uang tunai senilai Rp 2,3 miliar yang diduga merupakan hasil transaksi haram.

‎Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari enam laporan polisi yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir.

‎”Dalam pengungkapan kasus narkotika kali ini terdapat enam laporan polisi dengan total 19 tersangka, terdiri dari tiga perempuan dan 16 laki-laki,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers, Senin malam (29/6/2026).

‎Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 9 kilogram sabu-sabu, 6.715 butir pil ekstasi, serta 325.413 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan.

‎Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp2.302.263.187 yang diduga berasal dari hasil penjualan transaksi narkotika.

“Uang tunai pecahan seratus hasil penjualan narkotika yang kami sita dari para tersangka mencapai Rp2.302.263.187,” ungkap Arya.

‎Menurutnya, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan memiliki potensi merusak masyarakat dalam skala besar apabila lolos ke pasaran. Berdasarkan estimasi kepolisian, barang haram tersebut dapat disalahgunakan oleh sekitar 372.428 orang.

“Apabila seluruh barang bukti ini berhasil diedarkan, diperkirakan dapat merusak sekitar 372.428 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu digunakan lima orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi satu orang,” jelasnya.

‎Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp20,78 miliar. Bahkan, pengungkapan tersebut dinilai mampu menyelamatkan anggaran negara yang berpotensi digunakan untuk biaya rehabilitasi para penyalahguna narkotika.

‎”Kalau narkotika ini sempat beredar dan digunakan masyarakat, biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,131 triliun,” katanya.

‎Arya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak Januari 2026 dan terus berkembang hingga mengarah ke jaringan di Pekanbaru, Riau.

‎Selanjutnya, penyidik kembali mengungkap kasus lain pada 28 Mei 2026 di kawasan Sungai Saddang, kemudian melakukan pengembangan di Kecamatan Rappocini hingga wilayah Tamalate.

“Pengungkapan terakhir kami berhasil mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu,”tambahnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *