Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp2.302.263.187 yang diduga berasal dari hasil penjualan transaksi narkotika.
“Uang tunai pecahan seratus hasil penjualan narkotika yang kami sita dari para tersangka mencapai Rp2.302.263.187,” ungkap Arya.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan memiliki potensi merusak masyarakat dalam skala besar apabila lolos ke pasaran. Berdasarkan estimasi kepolisian, barang haram tersebut dapat disalahgunakan oleh sekitar 372.428 orang.
“Apabila seluruh barang bukti ini berhasil diedarkan, diperkirakan dapat merusak sekitar 372.428 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu digunakan lima orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi satu orang,” jelasnya.
Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp20,78 miliar. Bahkan, pengungkapan tersebut dinilai mampu menyelamatkan anggaran negara yang berpotensi digunakan untuk biaya rehabilitasi para penyalahguna narkotika.
”Kalau narkotika ini sempat beredar dan digunakan masyarakat, biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,131 triliun,” katanya.


















