“Pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan penataan kawasan. Namun penataan itu harus dibarengi dengan pembinaan, komunikasi yang intensif, serta solusi yang konkret. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kepastian mengenai lokasi relokasi ataupun bentuk pemberdayaan lainnya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Owner Saung Al Kautsar, Kiko. Ia mengungkapkan bahwa para pelaku usaha telah mengajukan surat kepada Balai Pompengan, DPRD Kota Makassar, Wali Kota Makassar, hingga Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta difasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurutnya, forum tersebut menjadi langkah penting agar seluruh pihak dapat duduk bersama membahas persoalan secara terbuka sebelum dilakukan tindakan penertiban.
“Kami berharap RDP bisa segera terlaksana sehingga semua pihak dapat menyampaikan pandangannya. Kami percaya persoalan ini masih bisa diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus merugikan masyarakat kecil,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Lurah Tanjung Mardeka, Muhammad Armansyah Fernanda, mengatakan pemerintah kelurahan selama ini telah berupaya memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan Balai Pompengan serta instansi terkait.



















