BeritaHukumNasionalSorotan

Vonis 4 Tahun untuk Padeli Dianggap Terlalu Ringan, Eks Pimpinan BAZNAS Enrekang Minta Hakim Vonis Berat

795
×

Vonis 4 Tahun untuk Padeli Dianggap Terlalu Ringan, Eks Pimpinan BAZNAS Enrekang Minta Hakim Vonis Berat

Sebarkan artikel ini

Enrekang, Jurnaltivi.com – Mantan Kajari Enrekang, Padeli, bakal jalani sidang pembacaan putusan pekan depan di PN Makassar. Para mantan pimpinan BAZNAS Enrekang bersuara meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sebab, tuntutan JPU yang meminta Padeli dihukum 4 tahun penjara dinilai terlalu ringan.

Perbuatan terdakwa bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini niat jahat luar biasa, kejahatan luar biasa, kriminalisasi yang direncanakan,” ujar Baharuddin kepada Jurnaltivi.com, Sabtu (11/7/2026).

Baharuddin adalah salah satu mantan pimpinan BAZNAS Enrekang yang jadi korban dalam kasus ini.

Dia bilang, di persidangan terungkap ada mens rea atau niat jahat yang sangat jelas dari Padeli. Bahkan, ada perencanaan matang untuk mengkriminalisasi 6 pimpinan BAZNAS Enrekang.

“Semua demi kepentingan transaksional,” tegasnya.

Baharuddin juga mengingatkan, putusan PN Makassar yang sudah membebaskan keenam pimpinan BAZNAS yang diperkarakan. Menurutnya, vonis bebas itu jadi bukti kalau proses hukum yang dibangun Padeli saat masih menjabat Kajari Enrekang ndak punya dasar.

Mereka divonis bebas. Itu bukti nyata proses hukum yang dibangun terdakwa tidak berdasar,” katanya.

Dampak kriminalisasi ini pun terasa. Baharuddin mengaku kehilangan materi dan reputasi keluarga di mata publik.

Kami sangat dirugikan. Ribuan dhu’afa tidak terbantu lagi akibat perbuatannya Padeli,” keluhnya.

Bahkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat nasional ikut hancur.

Kriminalisasi ini memicu hilangnya reputasi dan tingkat kepercayaan masyarakat. Akibat isu korupsi buatan itu, pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah merosot signifikan, baik di tingkat regional maupun nasional,” jelasnya.

Menurut Baharuddin, zakat adalah instrumen penting untuk menanggulangi kemiskinan. Kalau lembaga pengelolanya diserang dan dirusak secara hukum yang tidak benar, masyarakat dhu’afa yang jadi korban.

“Ini kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Karena itu, dia mendesak majelis hakim mempertimbangkan unsur pemberatan dalam menjatuhkan vonis pekan depan.

Hukuman yang seberat-beratnya dari tuntutan 4 tahun adalah langkah mutlak. Ini demi memberikan efek jera kepada siapapun aparat penegak hukum yang korup dan berbuat jahat lainnya serta menyalahgunakan kekuasaan,” tandas Baharuddin. (Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *