Lebih jauh Ferdiyan mengatakan, kasus oknum Anggota DPRD tersebut hingga saat ini masih terus bergulir. Pihak penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti pendukung untuk oknum tersebut.
“Lengkap Alat bukti oknum anggota DPRD tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka. Kalau sudah semua lengkap maka yang bersangkutan akan ikut ditahan,” ujarnya.
4 orang tersangka tambang ilegal inisial, Am, G, Ddan A dikenakan pasal berlapis. Mereka dikenakan pasal yang sama yakni UU UNERBA, UU Lingkungan Hidup, UU Hutan Lindung dan UU BBM Ilegal.
4 tersangka tambang ilegal yang baru ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju tersebut kini terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
Saat dilangsungkan penanahanan pleh penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju, salah seorang pengacara tersangka sempat marah marah.
Pemicu marah marahnya pengacara tersangka dipicu akibat adanya puluhan wartawan yang mengabadikan gambar saat 4 orang tersangka tambang ilegal tersebut.
Pengacara tersangka menuding pihak Pokresta Mamuju tidak profesional karena dinilai menghadirkan wartawan saat 4 tersangka dimasukan ke dalam Rutan Polresta Mamuju.(m1)















