Hukum

4 Tersangka Tambang Emas Ilegal Kalumpang dan Bonehau Ditahan, Oknum Anggota DPRD Toraja Utara Masih Status Sebagai Saksi

57
×

4 Tersangka Tambang Emas Ilegal Kalumpang dan Bonehau Ditahan, Oknum Anggota DPRD Toraja Utara Masih Status Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-4 orang tersangka kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) setelah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Unit Yupiter Sat Reskrim Polresta Mamuju, selama beberapa jam, akhirnya mereka resmi di tahan di Rutan Polresta Mamuju, Selasa (28/7/2026).

“4 orang tersangka tersebut di tahan di Rutan Polresta Mamuju, semuanya alat bukti dan keterangan ahli yang selama di kejar oleh penyidik kini sudah lengkap. Semua tersangka kini sudah resmi menjadi tahanan Rutan Polresta Mamuju,” ungkap, Kombes Pol Ferdiyan, Kapolresta Mamuju, dalam keterangan resmi pada wartawan.

Ferdiyan, menambahkan, untuk oknum Anggota DPRD Toraja Utara, AL, yang juga ikut diamankan saat dilangsungkan penggerebekan tambang ilegal, Sabtu (25/4/2026) lalu saat ini statusnya masih sebagai saksi.

“Proses pemeriksaan antara 4 tersangka dengan oknum anggota DPRD tersebut tidak bisa disamakan. Proses pemeriksaannya perlu berhati hati karena statusnya,” jelasnya.

Lebih jauh Ferdiyan mengatakan, kasus oknum Anggota DPRD tersebut hingga saat ini masih terus bergulir. Pihak penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti pendukung untuk oknum tersebut.

“Lengkap Alat bukti oknum anggota DPRD tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka. Kalau sudah semua lengkap maka yang bersangkutan akan ikut ditahan,” ujarnya.

4 orang tersangka tambang ilegal inisial, Am, G, Ddan A dikenakan pasal berlapis. Mereka dikenakan pasal yang sama yakni UU UNERBA, UU Lingkungan Hidup, UU Hutan Lindung dan UU BBM Ilegal.

4 tersangka tambang ilegal yang baru ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju tersebut kini terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

Saat dilangsungkan penanahanan pleh penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju, salah seorang pengacara tersangka sempat marah marah.

Pemicu marah marahnya pengacara tersangka dipicu akibat adanya puluhan wartawan yang mengabadikan gambar saat 4 orang tersangka tambang ilegal tersebut.

Pengacara tersangka menuding pihak Pokresta Mamuju tidak profesional karena dinilai menghadirkan wartawan saat 4 tersangka dimasukan ke dalam Rutan Polresta Mamuju.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *