Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi serta pasal terkait dalam KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat.
Polda Sulbar menegaskan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan setiap kerugian yang dialami keuangan negara.(m1)















