Hukum

Jelang Tahap Dua Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Ketua DPRD Mamuju Ditampilkan Penyidik

32
×

Jelang Tahap Dua Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Ketua DPRD Mamuju Ditampilkan Penyidik

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com – Jelang dilangsungkan tahap dua, kasus dugaan korupsi makan minum Eks Ketua DPRD Mamuju bersama Eks Bendahara DPRD Mamuju, penyidik Dit Krimsus Polda Sulbar tampilkan barang bukti yang berhasil disita. Barang bukti yang ditampilkan berupa uang tunai sebesar 10 juta rupiah dan sertipikat tanah senilai 600 juta lebih.

“Rencananya besok pihak penyidik akan melakukan tahap dua di Kejari Mamuju. Semua barang bukti dan dua tersangka akan diserahkan kepada pihak JPU,” ungkap Dir Krimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, dalam pers Kompres yang digelar di aula Dit Krimsus Polda Sulbar Selasa, (28/7/2026).

Abdul Azis, menambahkan, barang bukti yang ditampilkan dalam Kompres kali ini, berupa uang merupakan uang pengganti yang diserahkan oleh tersangka eks Bendahara DPRD Mamuju, MS.

“Untuk barang bukti berupa sertifikat tanah senilai 600 Juta Rupiah diserahkan oleh Eksantan Ketua DPRD Mamuju, priode 2022” beber Abdul Aziz pada wartawan.

Kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, dan besok akan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju untuk tahap penuntutan.

Berdasarkan penyelidikan, anggaran yang dialokasikan mencapai total Rp863,154 juta, terdiri dari belanja makan minum rumah jabatan sebesar Rp720 juta dan belanja jamuan tamu sebesar Rp143,154 juta.

Tim penyidik juga menemukan dugaan kuat modus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tanpa melampirkan bukti transaksi yang sah, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795.655.665,-.

Ditetapkan sebagai tersangka tetap dua orang, yaitu AAH (Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024) dan MS (Mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Mamuju TA 2022).

Keduanya saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Sulbar hingga 31 Juli 2026. Penyidik juga terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk melengkapi fakta hukum.

Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 16 orang saksi, serta diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta aset tanah dan bangunan atas nama tersangka AAH yang diperkirakan bernilai sekitar Rp500–600 juta.

Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi serta pasal terkait dalam KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat.

Polda Sulbar menegaskan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan setiap kerugian yang dialami keuangan negara.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *