Dikatakan Andi Surahmi, kehadiran negara sangat dibutuhkan dalam memastikan kesejahteraan profesi jurnalis.
Jika jurnalis, lanjutnya, dipandang sebagai sebuah profesi, maka sudah semestinya terdapat tunjangan profesi sebagaimana profesi lainnya.
“Kalau dianggap sebagai profesi, di mana tunjangan profesinya seperti profesi-profesi yang lain. Saya kita data yang saya sampaikan ini yang menganggap profesi kita jurnalis, maka itu menjadi upaya penting dalam kebijakan pemerintah kedepannya dalam memastikan perlindungan hukum kekerasan pada insan pers,” tutupnya. (*)















