Beruntung massa yang terlanjur tersulut emosi bisa ditenangkan setelah Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi Sudrajat turun tangan, sehingga aksi keluarga korban bisa diredam.
Sementara Ipda Fritz Pasulu, Kanit Pidum Polres Toraja Utara menjelaskan jika, ketiga tersangka terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Arni yonathan selaku pengacara keluarga korban juga menyambut baik penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap para pelaku yang mempunyai peran masing – masing dalam kasus pembunuhan Alm. Elius Sonda Randanan.(Asri/JTV)















