Enrekang, Jurnaltivi.com – Sejumlah pengembang perumahan di Kabupaten Enrekang mengeluhkan dugaan praktik tidak sehat dalam penyaluran KPR subsidi di BPD Sulselbar Cabang Enrekang. Mereka menuding ada monopoli kuota. Dana hasil akad kredit yang sudah masuk rekening pun disebut tak bisa dicairkan.
Kami sudah akad, uang sudah masuk rekening, tapi tidak bisa dicairkan. Alasannya harus tunggu pasum jalan selesai dulu,” kata seorang pengembang yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Jurnaltivi.com, Kamis (3/9/2026).
Ia mengaku tidak mempermasalahkan pengawasan. Namun, ia mempertanyakan dasar penahanan dana tersebut. Menurutnya, seharusnya uang itu bisa langsung dipakai untuk melanjutkan pembangunan.
Kalau memang ada aturan seperti itu, kami ingin melihat dasar atau SOP-nya. Jangan sampai pengembang dirugikan,” ujarnya.
Tak hanya soal dana, pembagian kuota juga jadi sorotan. Para pengembang menduga kuota rumah subsidi hanya diberikan ke satu pengembang tertentu. Oknum internal bank pun diduga ikut mengatur.
Kalau hanya satu pengembang yang dimudahkan, bagaimana pengembang lain bisa bersaing secara adil?” keluh pengembang lainnya.
Merespons hal itu, para pengembang mendesak OJK, BP Tapera, dan Kantor Pusat BPD Sulselbar turun tangan. Mereka meminta pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran KPR subsidi di Enrekang.
Kami tidak minta diprioritaskan. Kami hanya ingin semua pengembang diperlakukan sama dan prosesnya sesuai aturan,” tegas sumber tersebut.
Sementara itu, BPD Sulselbar Cabang Enrekang hingga kini belum memberikan tanggapan. Jurnaltivi.com telah mendatangi kantor cabang pada Rabu (2/9/2026) untuk meminta klarifikasi Kepala Cabang Hasdiana. Saat itu, staf berjanji akan mengabarkan kesediaan pimpinan paling lambat sore hari.
Namun, hingga Kamis (3/9/2026), belum ada jawaban resmi. Pihak bank masih bungkam soal dugaan monopoli kuota dan penahanan dana akad KPR subsidi tersebut.
Jurnaltivi.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak BPD Sulselbar Cabang Enrekang diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas dugaan ini. (Tim/JTV)



















