TKP ke empat di Jalan Trans Sulawesi di Desa Bunde, polisi mengamankan 1 mobil truk warna hijau. Mobil truk ini mengangkut 10 ton pupuk Subsidi. Jenis pupuk subsidi yang diangkutnya jenis NPK dan Ponska.
Kali ini penyidik kembali mengamankan 1 orang tersangka dengan inisial JF. JF merupakan warga asal Mamuju. Pupuk aubaidi yang diselundupkan tersebut rencananya akan dijual di Kabupaten Pasangkayu.
TKP ke lima polisi mengamankan 1 mobil pick up memuat 3,5 ton pupuk subsidi merek urea dan ponska rencanannya akan dibawah ke Mamuju Tengah.
Dalam kasus kali ini polisi kembali menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial AM. Tersangka kali ini berasal dari Kabupaten Mamuju.
Dari pengungkapan dari 5 TKPpenyelundupan oupuk subsidi ini Polresta Mamuju berhasil mengamankan 30 ton pupuk subsidi yang akan didistribusikan ke lahan kebun sawit.
5 orang tersangka penyelundupan pupuk subsidi ini dikenakan uu darurat no 7 tahun 1995 ancaman hukumannya 5 tahun keatas. 5 orang tersangka ini hingga saat ini belum ditahan oleh penyidik unit Tipiter Satreskrim Polresta Mamuju. (M1)















