Dari hasil penghitungan penyidik diperkirakan keuntungan yang bisa diperoleh oleh pemilik pupuk subsidi sekali jalan bisa mencapai 10 juta rupiah hingga 20 juta rupiah.
TKP kedua unit Tipter Polrests Mamuju kembali mengamankan 3 mobil pick up bermuatan pupuk subsidi seberat sekitar 7 ton. Berat pupuk subsidi untuk satu mobil diperkirakan mencapai 2,5 ton.
Dari hasil diamankannya 3 mobil pick up tersebut penyidik menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial LA. Tersangka LA berasal dari Kabupaten Pasangkayu.
Pupuk subsidi yang diselundupkan tersebut rencananya akan di jual di pemilik kebun sawit di Kabupaten Pasangkayu.
Tkp ke tiga polisi kembali mengamankan 1 mobil pick up yang berisi pupuk subsidi sebanyak 55 karung. Total berat pupuk subsidi tersebut mencapai 2,5 ton.
Pada kasus penyelundupan ini penyidik unit Tipiter kembali menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial SS.
Tersangka AA ini berasal dari polman dan rencananya pupuk subsidi yang diselundupkannya akan dijual di pemilik kebun sawit di Kabupaten Pasangkayu.















