Iapun mendesak DPRD untuk meminta pihak BPN agar turun langsung melakukan pengukuran ulang lahan yang diklaim warga, dan menentukan titik kordinat HGU milik PT. Letawa, sebagai bukti transparansi dalam penerapan aturan di tingkat BPN maupun pemerintah daerah.
Sementara Farid Zuniawansyah anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu menyampaikan bahwa, “pihak DPRD telah membentuk pansus penyelesaian konflik agraria, dan dari hasil pansus telah direkomendasikan kepemerintah daerah untuk membentuk gugus tugas.
Ia juga menjelaskan jika, rekomendasi dari pansus telah dilimpahkan kepemerintah daerah, sehingga tugas selanjutnya ada dipemerintah daerah, untuk menindak lanjuti rekomendasi pansus agar persoalan agraria bisa mendapat titik terang sesuai dengan aturan yang berlaku.(Randi/JTV)















