“Laporan awal adalah orang tua korban karena korban adalah anak dibawah umur. Soal merubah keterangan di BAP kami sebagai penyidik sudah menuangkannya dan dilengkapi dalam berkas perkara dan itu bagian dari penyidikan kami,” katanya lagi.
Lebih jauh dia mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik bukan hanya keterangan korban. Penetapan tersangka tidak berdiri sendiri ada alat bukti lain yang ditemukan oleh penyidik, barulah ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Menyinggung soal adanya klaim orang tua korban menandatangani laporan padahal dia tidak mengathui apa yang ditandatangani, menurut Kasat Reskrim Polres Mateng, proses dari awal terang benderang dan berlangsung profesional.
“Kami berusaha bekerja dengan profesional. Semua yang datang di Polres Mateng ini akan diberikan pelayanan maksimal. Terkait dengan kelanjutan perkara saat ini perkara sedang berjalan. Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kedepannya dipastikan ada kepastian hukum yang akan didapatkan oleh oleh tersangka,” tuturnya.















