Pihak kuasa hukum tersangka dalam kesempatan tersebut juga mengatakan, mereka juga akan melakukan langkah hukum lainnya jika pada gelar perkara khusus yang akan digelar pihak penyidk tetap melanjutkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
“Kalau dalam gelar perkara khusus tidak sesuai dengan semestinya maka kami dari kuasa hukum dari DR akan melakukan langkah hukum Pra Peradilan terhadap penetapan tersangka dari klien kami,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU Muhammad Arifin, yang ditemui terpisah, mengatakan, mereka menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka.
“Terkait permintaan untuk dilakukan gelar perkara khusus, saat ini perkara sementara bergulir berkas perkara sudah terkirim ke Jaksa Penuntut Umum. Pihak penyidik saat ini sementara menunggu hasil penelitian dari pihak jaksa di Mamuju. Terkait sari saran dari kuasa hukum tersangka untuk melakukan gelar Perkara khusus itu kami hormati. Tapi kami ada SOP yang sedang kami jalankan,” ujar Muhammad Arifin.
Soal pencabutan laporan, oleh keluarga korban, menurut Kasat Reskrim Polres Mateng, pihak korban tidak mencabut laporan tapi merubah keterangan yang ada di BAP.















