Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Mengungkap Fakta Menyingkap Tabir Penyerobotan kawasan hutan lindung, pelanggaran hukum berat yang mengancam fungsi ekologis di Dusun Bungin, Lembang Bau, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, yang mengancam kerugian negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana hutan lindung memiliki peran vital sebagai penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, hingga menjaga kesuburan tanah bagian toraja barat.
Para pelaku, baik korporasi ilegal maupun oknum tertentu, umumnya menggunakan beberapa modus terselubung untuk menguasai lahan negara, mulai dari pembukaan perkebunan, dengan cara dibabat secara ilegal menggunakan alat berat untuk dialihfungsikan menjadi percetakan sawah tanpa izin resmi dari negara.
Penyerobotan kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas di Dusun Bungin, Lembang Bau diduga melibatkan Mafia Tanah, Dimana berhembus adanya oknum aparatur wilayah yang diduga menyalahgunakan wewenang, untuk memberikan jaminan bahwasanya kawasan hutan aman digarap ataupun dikelola.















