Manipulasi Perjanjian Kemitraan inipun diduga memanfaatkan skema kemitraan yang dibuat berlaku surut, untuk melawan hukum dalam melegalkan penguasaan lahan milik negara, namun anehnya praktik ini seolah tak terlihat otoritas setempat, yang menjadi ujung tombak dalam menjaga hutan negara dari tangan – tangan oknum serakah.
Tindakan Tegas dan Penegakan Hukum Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan, dan Penataan Investasi bersama Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan agung, selama ini terus menggencarkan operasi senyap, menangkap para pelaku perusak kawasan hutan lindung, hingga melakukan penyitaan aset yang dugunakan dalam mengambil tanah negara.
Kini Publik menanti langkah tegas pihak Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Saddang 1 selaku penegak hukum setempat, dimana telah menerjunkan tim lapangan untuk melakukan verifikasi batas wilayah, dan dari hasil yang didapatkan lokasi yang digarap warga masuk kedalam kawasan hutan lindung. Dimana diketahui jika kawasan hutan lindung adalah zona terlarang untuk aktivitas budi daya pertanian jenis apa pun tanpa izin khusus pemerintah pusat.















