Dan Jika terbukti ada oknum aparat desa yang memfasilitasi atau menerima keuntungan dari perusakan hutan, bisa dipastikan akan diproses hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta regulasi perubahannya, dimana pelaku perusakan kawasan hutan lindung dapat diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
Selain itu, pihak Kehutanan juga bisa menjerat para pelaku dengan konsekuensi hukum berdasarkan regulasi yang berlaku dalam dakwaan berlapis, serta melakukan penyitaan keuntungan, memblokir lahan guna menghentikan kerugian perekonomian negara secara berkelanjutan.(Joni/JTV)















