Ia menyampaikan bahwa kekayaan alam di wilayahnya terus dikeruk, tetapi pendapatan yang kembali ke daerah dinilai belum sebanding.
Dalam pernyataannya, Anwar menyinggung perbandingan nilai pajak pertambangan yang disebut hampir Rp500 triliun per tahun dengan dana bagi hasil (DBH) yang diterima Sulawesi Tengah sekitar Rp200 miliar.
Angka dan perbandingan tersebut perlu dilihat berdasarkan cakupan serta sumber data yang digunakan.
Namun, persoalan yang disorot tetap relevan bagi Mamuju,bagaimana memastikan daerah penghasil sumber daya alam memperoleh manfaat yang adil dari kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayahnya?
Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa besarnya aktivitas pertambangan tidak selalu sejalan dengan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah.
Tanpa tata kelola yang transparan dan pembagian manfaat yang adil, kekayaan alam berisiko hanya menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu.
Jangan Sampai Warga Hanya Menanggung Dampak
Dalam pengembangan LTJ di Mamuju, masyarakat lokal tidak semestinya hanya menjadi penonton ketika sumber daya alam di wilayahnya dieksplorasi dan berpotensi ditambang.















