“Di sisi lain, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan khususnya Komisi D, harus segera memanggil pihak PT GMTD untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan penguasaan serta penimbunan tanah milik masyarakat. Langkah ini penting untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.”Jelasnya.
“Melihat berbagai persoalan yang mengindikasikan dugaan praktik mafia tanah, kami secara kelembagaan dengan tegas menyerukan, Usir PT GMTD dari Tanah Sulawesi Selatan,” Tutupnya.















