Dalam kasus ini juga diduga pihak perusahaan dalam mengoperasikan alat berat menggunakan solar subsidi.
“Pihak proyek sejak Bulan Agustus Lalu dalam menjalankan alat berat selalu mendistribusikan solar dengan menggunakan jeriken. Diangkut dengan mobil bak terbuka. Soalrbtersebutbdisimpan di rumah saya karena mereka menyewa rumah saya sebagai gudang untuk penyimpanan solar. Diduga solarvtetsebut solar subsidi bukan solar indusri,” jelas Eros.
Proyek percetakan sawah di Kecamatan Bonehaundan Kalumpang total lahan yang dikerjakan seluas 148 Hektar. Diperuntukan untuk 9 kelompok Tani yang ada di dua Kecamatan.
Kelompok Tani yang menerima manfaat, setiap kelompoknya berjumlah 25 orang. Masing masing kelompok mendapatkan sesuai dengan titik poligonnya masing masing kelompok.
Proyek percetakan sawah ini dimulai sejak bulan Agustus dan akan berakhir pada akhir Bulan November. Namun proyek saat ini diperkirakan baru rampung sekitar 20 persen. Hingga saat ini pihak pengelolaan proyek masih mengerjakan proyek tersebut.















