Berita

Warga Sulbar Korban Haji Visa Ziarah Desak Kanwil Kemenag Sulsel Cabut Izin Travel Al Hijrah

926
×

Warga Sulbar Korban Haji Visa Ziarah Desak Kanwil Kemenag Sulsel Cabut Izin Travel Al Hijrah

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Sejumlah warga Sulawesi Barat yang jadi korban Haji yang diberangkatkan dengan menggunakan visa ziarah oleh Travel Al Hijrah agar Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Sulsel mencabut izin dari travel tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan masih beroperasinya Travel Haji dan Umroh dari PT Al Hijrah. Seharusnya Kanwil Kemenag Sulsel sudah mencabut izin dari travel tersebut agar tidak ada lagi korban akibat ulahnya,” ungkap Hantrike Umar, warga Sulbar, korban Travel Alhijrah yang ditemui wartawan di Warkop Sahabat, Minggu (29/9/2024).

Hantrike Umar, menambahkan, korban yang diterlantarkan oleh Travel Alhijrah padabsaat berlangsungnya ibadah haji beberapanwaktu lalu ada sekitar 41 orang, semua jamaah yang diterlantarkan di Arab Saudi saat menjlankan ibadah haji sangat kecewa.

“Kami satu rombongan berangkat haji dengan menggunakan visa ziarah, sebanyak 41 orang. Kami saat menjalankan ibadah haji sempat dikejar kejar oleh polisi Arab Saudi. Hal itu terjadi akibat kami ikut ibadah haji bukan menggunakan visa haji,” bebernya.

Lebih jauh ungkap Istri Anggota Polda Sulbar, Hintrike Umar, seharusnya pihak Kemenag Sulsel sudah mencabut izin dari travel yang bermasalah tersebut. Travel Al Hijrah memberangkatkan haji bebetapa.waktu lalu tidak melalui prosedur.

“Ulah Travel Haji dan Umroh, Al Hijrah, sudah sangat meresahkan warga, travel yang banyak merekrut calon jamaah haji dan umroh di Kabupaten Barru, Sulsel, hingga saat ini masih beroperasi. Travel tersebut masih terus mencari jamaah yang ingin diberangkatkan ke Arab Saudi,” tuturnya.

Padahal, lanjutnya, saat ini proses pidana dari pemilik Travel Al Hijrah di Kejari Barru, masih berproses. Pemilik Travel kininsudah dotetapkan tersangka dalam.kasus memberangkatkan jamaah haji menggunakan visa ziarah.

“Pemilik travel masih dalam proses hukum, seharusnya pihak Kanwil Kemenag Sulsel untuk sementara membekukan izin dari travel tersebut, agar tidak ada lagi korban berikutnya,” Hentike Umar.

Kalau dalam.waktu dekat ini pihak Kemenag Sulsel belum mencabut izin dari Travel Al Hijrah, korban haji pemaki visa ziarah akan menyurat langsung ke Mentri Agama RI agar pihak Kanwil Kemenag Sulsel ditindak karena melindungi travel bermasalah.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *