KesehatanPolitik

Diduga Memalsukan Dokumen Kependudukan, AP Akhirnya Ditahan di Polres Palopo

520
×

Diduga Memalsukan Dokumen Kependudukan, AP Akhirnya Ditahan di Polres Palopo

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

PALOPO, – || Jurnaltivi.com || Palsukan akte kematian, Allung Padang, pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan tersebut saat ini ditahan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, seperti yang dilansir SINDOnews mengungkapkan, Allung Padang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis, 31 Desember 2020.

“Tersangka disangkakan pasal 266 dan 263 Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun penjara,” ujarnya, Minggu (3/1/2021).

Dijelaskan Andi Aris, tersangka merupakan warga Kota Palopo yang telah dilaporkan memalsukan dokumen kematian dari seseorang.

Selain Allung Padang, polisi juga menetapkan mantan Lurah Lagaligo sebagai tersangka, tanpa melakukan pendaftaran nomor register. Hanya saja, Kasat Reskrim tak mengonfirmasi apakah mantan Lurah Lagaligo itu ikut ditahan atau tidak.

Informasi yang diperoleh, kasus yang dihadapi Allung Padang terkait kelengkapan berkas perkara perdata yang tengah ia hadapi sekarang, yakni sengketa lahan dan ruko Sawerigading di sekitar Terminal Dangerakko Kota Palopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *