Berita

Mantan Cabup Mateng Terpidana Kasus Ijasah Palsu Menyerahkan Diri Langsung Masuk Rutan

464
×

Mantan Cabup Mateng Terpidana Kasus Ijasah Palsu Menyerahkan Diri Langsung Masuk Rutan

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Mantan Calon Bupati (Cabup) Mamuju Tengah (Mateng), Harus Sinring, yang divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) 3 tahun penjara, karena memakai ijasah palsu saat mendaftar Cabup Mateng pada Pilkada serentak Bulan November tahun 2024 lalu akhirnya menyerahkan diri ke pihak tim eksekutor Kejari Mamuju, terpidana langsung di masukan dalam Rutan Mamuju Kelas II B.

“Terdakwa Haris Halim Sinring saat ini sudah menyerahkan diri sama tim eksekutor Kejari Mamuju. Tersangka kini sudah dimasukan kedalam Rutan Mamuju, ” ungkap Kajari Mamuju, Rahardjo Yusuf Wibisono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2025).

Rahardjo Yusuf Wibisono, menambahkahkan, Haris Halim Sinring, saat menyerahkan diri sama tim eksekutor dia didampingi langsung oleh pihak keluarga.

“Terdakwa menyerahkan diri setelah dilakukan satu kali pemanggilan oleh tim eksekutor Kejari Mamuju. Dia datang di Kejari Mamuju sekitar pukul 9.00. Terdakwa dimasukan dalam Rutan Mamuju sekitar pukul 9.30,” jelasnya.

Terdakwa saat dimasukan kedalam Rutan dalam kondisi memakai rompi warna merah milik Kejari Mamuju. Saat dimasukan dalam Rutan terdakwa tidak tidak didampingi oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Berita terkait, Terdakwa kasus ijasah palsu mantan Cukup Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat (Sulbar), Harus Sineing, yang sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar, dan dihukum 3 tahun kurungan, sudah di kirimkan surat panggilan oleh Kejari Mamuju, untuk dieksekusi masuk ke dalam Rutan Mamuju Kelas II B, masih mangkir dari panggilan.

“Kami sudahengirimkan surat panggilan kepada terdakwa Haris Singing, di Mateng dan pihak kuasa hukum terdakwa. Surat panggilan tersebut sudah dilayangkan sejak hari senin kemaren,” ungkap Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, yang ditemui wartawan di kantor Kejari Mamuju, Rabu (15/1/2025).(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *