Berita

Kesalahan Teknis Pelaksanaan Akademik Dan Dugaan Maladministrasi Di SPMB, Kadisdik Sulsel Diam Ketum Perjosi : Ada Apa

1074
×

Kesalahan Teknis Pelaksanaan Akademik Dan Dugaan Maladministrasi Di SPMB, Kadisdik Sulsel Diam Ketum Perjosi : Ada Apa

Sebarkan artikel ini

Makassar, Jurnaltivi.com – Pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA) dalam rangkaian Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK di Sulawesi Selatan tahun 2025 resmi menjadi sorotan tajam publik. Tidak hanya karena ketidaksiapan teknis dan buruknya tata kelola, tetapi karena munculnya dugaan penyimpangan prosedural dan penggunaan anggaran yang tidak transparan.

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menilai bahwa penyelenggaraan TPA oleh Dinas Pendidikan Sulsel adalah bentuk nyata maladministrasi pendidikan.

“Kami menduga ada banyak hal yang disembunyikan, Dari tidak transparannya pihak pelaksana, absennya sosialisasi, hingga ketidaksiapan server yang fatal, semua mengindikasikan potensi penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana publik yang tidak bertanggung jawab,”ujar Ketum Perjosi Salim Djati Mamma, saat dihubungi via selularnya, Rabu (28/5/2025).

Ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel, agar turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk audit terhadap penggunaan anggaran dan proses pengadaan sistem.

TPA Gagal Total Soal Bocor, Server Ambruk, Penjurusan Terancam Keliru, Salim menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil investigasi tim, pelaksanaan TPA 2025 mengandung setidaknya tiga jenis pelanggaran berat,

“Kesalahan teknis kronis, dimana Sistem server yang digunakan untuk pelaksanaan TPA mengalami crash pada hari pertama. Ribuan siswa tidak bisa login atau gagal mengirim jawaban. Server disebut tidak memiliki kapasitas memadai untuk menampung trafik serentak dari seluruh kabupaten/kota”ungkapnya.

,Ia juga menegaskan, pelanggaran Substansi Soal, yakni Soal TPA ditemukan bocor di media sosial sehari sebelum pelaksanaan. Selain itu, sejumlah soal terbukti salah secara akademik dan tidak sesuai kaidah pengukuran potensi akademik siswa SMP.

“Penyalahgunaan Fungsi TPA, hasilnya dijadikan dasar peningkatan kelulusan di seluruh jalur masuk, padahal secara regulasi, TPA hanya berfungsi untuk pemetaan potensi, bukan alat seleksi mutlak. Ini melanggar Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025” jelasnya.

Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini, juga mengatakan tidak adanya keterbukaan terkait besaran anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan TPA, termasuk proses pengadaan sistem, kontrak penyusun soal, serta pelaksana teknis di lapangan.

“Ini menggunakan APBD. Publik berhak tahu siapa vendor penyedia sistem, berapa nilai kontraknya, dan apa dasar pemilihan lembaga yang tidak punya rekam jejak akademik. Apakah melalui tender? atau penunjukan langsung? harus dibuka!” tegas Salim

Ia menambahkan, jika Dinas Pendidikan propinsi sulsel tidak segera memberikan jawaban dan dokumen anggaran yang jelas, maka Perjosi akan temui Inspektorat Provinsi, BPK, dan APH, serta mengajukan permintaan audit khusus.

Dinas Pendidikan Dinilai Tidak Profesional dan Tidak Siap, buktinya Kabid SMA Disdik Sulsel yang juga Tim Panitia SPMB 2025, Muhammad Nur Kusuma, tidak membantah adanya kekacauan tersebut. Namun jawaban yang ia berikan dinilai publik sebagai bentuk ketidaksiapan struktural.

Pernyataan ini justru memperkuat tudingan bahwa Dinas Pendidikan terburu-buru menjalankan sistem digitalisasi tanpa uji coba, tanpa pelatihan SDM, dan tanpa standar kelayakan minimum.

Sebelumnya hingga kini , Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, belum memberikan keterangan resmi, meskipun tim perjosi telah berulang kali meminta konfirmasi tertulis dan konfirmasi melalui selular miliknya.

Selain itu, Ketum Perjosi dengan tegas meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel segera memberikan perintah turun menindak lanjuti penyelidikan terhadap pelaksanaan TPA 2025.

“APH harus Fokus saat lakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan dan belanja sistem TPA, periksa juga legalitas dan kompetensi lembaga pelaksana, adanya potensi kerugian negara akibat proyek gagal system dan dugaan adanya persekongkolan dalam pelaksanaan tes.

“Ini bukan sekadar evaluasi pendidikan, ini urusan integritas negara dalam menyelenggarakan layanan publik. Jangan tunggu siswa terancam tidak sekolah hingga banyaknya jatuh korban lebih banyak. APH harus bergerak cepat,”imbuhnya

Ketum Perjosi juga mendesak Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk mengambil langkah tegas, membatalkan hasil TPA, menjadwalkan ulang tes dengan sistem independen dan transparan, serta mengevaluasi total jajaran Disdik Sulsel.

“Jika negara gagal melindungi hak pendidikan siswa sejak gerbang masuk, maka seluruh bangunan pendidikan di atasnya akan retak. Jangan remehkan kerusakan dari kesalahan sistemik ini,”tutup.(n/JTV)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *