Berita

Lukai Jari dan Kepala Korban, 7 Orang Geng Motor di Makassar Akhirnya Diringkus Polisi

961
×

Lukai Jari dan Kepala Korban, 7 Orang Geng Motor di Makassar Akhirnya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Makassar, Jurnaltivi.com – Tujuh Orang pelaku geng motor sadis ditangkap polrestabes makassar, yang beraksi di dua wilayah kecamatan mamajang dan kecamatan mariso yang menggunakan busur dan parang dengan melukai korbannya hingga jari nyaris putus dan luka bacokan di kepala.

Pelaku pembacokan ini sedang bersama-sama dengan rekan-rekannya geng motor muter-muter di Kota Makassar, jadi istilah mereka itu rolling.

“Rolling ini lalu mereka tanpa tujuan yang jelas tiba-tiba datang di satu tempat dan melakukan penganiayaan terhadap salah satu korban,”ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana merilis pengungkapan kasus geng motor di Mapolrestabes, Senin (23/6/2025).

Satu dari tujuh anggota geng motor itu yang di tangkap berusia dewasa. Sementara enam lainnya masih di bawah umur.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, satu pelaku utama berstatus pelajar SMA berinisial IJS (17) dari ketujuh anggota geng motor itu, sudah ditetapkan tersangka.

Sementara enam lainnya Z, F, Y, P, D,L masih dalam pemeriksaan atau wajib lapor.

“IJS (17) pelaku tersebut merupakan ketua geng motor yang melakukan penyerangan pada Kamis (19/6/2025) di wilayah Kecamatan Mamajang, sekitar pukul 04.00 dini hari.”ungkapnya

Arya menjelaskan, Dalam penyerangan yang dipimpin Pelaku IJ itu, korban pertamanya mengalami luka parah di bagian jari tangannya nyaris putus.

Setelah melukai korban pertama DS, pelaku IJS dan kawan-kawan melanjutkan konvoi ke lokasi lain di wilayah kecamatan mariso.

Aksi penyerangan kembali dilakukan menggunakan parang dan busur.

“Setelah melakukan rolling dan ketemu lagi dengan korban lainnya, di mana korban menunjuk-nunjuk ke pelaku bahwa itu pelakunya,”ucap Arya.

Korban yang dikejar pelaku berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di dalam warung.

Namun, para pelaku yang bringas mengejar hingga menemukan persembunyian korban MF.

“Nah begitu temannya dikejar masuk ke dalam warung ngumpet di salah satu ruangan dan ruangannya ditahan sama si pelaku dan diayunkan paranglah disitu dengan membabi buta,” bebernya.

Akibat aksi pembacokan itu, kata Arya, korban MF mengalami luka parah di bagian kepala dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

“Terkena bagian kepala sehingga mengalami luka robek yang cukup parah di bagian kepala,” jelasnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita empat motor yang digunakan pelaku beserta juga dengan sejumlah anak panah busur lengkap dengan ketapel-nya serta sebilah parang.

Karena pelaku dan kedua korban masih berstatus di bawah umur, polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Jadi kita kenakan pasal 80, juntco pasal 76 C undang-undang 315 tentang Perlindungan anak, jadi ancaman hukum maksimalnya sembilan tahun penjara,” tuturnya.

Aparat kepolisian polrestabes makassar masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga belasan pelaku geng motor dengan melakukan pesta miras ballo sebelum aksi penyerangan mereka lakukan. (n/JTV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *