BeritaHallo PolisiHukumNasional

Satnarkoba Polrestabes Makassar Sita 10 Kilogram Sabu, Amankan 107 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Asal Malaysia

959
×

Satnarkoba Polrestabes Makassar Sita 10 Kilogram Sabu, Amankan 107 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Asal Malaysia

Sebarkan artikel ini

Makassar, Jurnaltivi.com – Jajaran Satuan Narkotika Polrestabes Makassar mengungkap peredaran berbagai jenis narkotika berskala besar 10 kilogram sabu, lalu 11.554 pil mephedrone atau jenis baru pil ekstasi, ganja 1,4 kilogram dan tembakau sintetis 47,5 gram, dengan menangkap 107 orang tersangka pada operasi Antik Lipu periode 1-25 Juni 2025. Rabu (25/6/2025).

“Sejak awal Juni sampai hari ini, kami telah mengungkap sekitar 65 laporan polisi kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 107 orang. Dari 107 orang ini, lima tersangka perempuan dan 102 laki-laki,”ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia menyebutkan, para tersangka yang ditangkap selama operasi bervariasi. Kategori bandar yang memiliki jaringan internasional sebanyak 10 orang, pengedar 27 orang dan sisanya pengguna atau pemakai narkoba.

“Jenis barang bukti yang telah kami sita yaitu, ada 10 kilogram sabu, lalu 11.554 pil mephedrone atau jenis baru pil ekstasi, ganja 1,4 kilogram dan tembakau sintetis 47,5 gram,”ungkap Kapolres.

Arya mengemukakan jaringan yang memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia hingga tembus di Kota Makassar, Sulsel, terungkap berasal dari luar negeri atau jaringan internasional.

Untuk taksiran kerugian dari barang bukti hasil penangkapan tim Satnarkoba sekitar Rp15 miliar. Begitupun penyelamatan uang negara atas terhadap peredaran narkotika senilai Rp15 miliar lebih.

“Jiwa yang terselamatkan karena pengungkapan kasus narkotika ini sebanyak 73.625 ribu orang manusia yang bisa kita selamatkan, sedangkan efisiensi anggaran rehabilitasi (pengguna) dalam pengungkapan ini ditaksir sebesar Rp600 miliar. Asumsinya satu orang itu dianggarkan Rp8 juta,”ucapnya

Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 dengan pasal 112 ayat 2 juncto 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan minimal hukuman penjara 6 tahun dan maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

“Pasal yang disangkakan untuk menguasai dan memiliki juga dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,”pungkas Arya

Arya menambahkan, kegiatan penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika memang menjadi tugas Satnarkoba serta sering dilakukan operasi.

“Jadi pada pengungkapan ini, kita berupaya secara maksimal untuk menghilangkan jaringan internasional narkotika dari bumi Makassar.

Khususnya bumi Indonesia. Nah kita terus memberantas narkotika mulai dari pengedar hingga bos besar jaringan narkotika yang memiliki sindikat di kota makassar, untuk pengungkapan ini yang kita dapatkan memang berdasarkan hasil penyelidikan dari Satnarkoba Polrestabes Makassar, termasuk pengembangannya. (n/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *