Enrekang, Jurnaltivi.com – Usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025), Bupati Enrekang H. Yusuf Ritangnga didampingi Wakil Bupati Andi Tenri Liwang menghadiri acara penyerahan remisi umum, remisi dasawarsa bagi narapidana, serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Enrekang.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Ikrar Erang Batu, Plh Sekda Enrekang Zulakarnain Kara, Dandim 1419/Enrekang Letkol Inf Augustiar Adinegoro, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budianyanto, Kajari Enrekang Padeli, Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Ketua Pengadilan Agama, Ketua TP-PKK Enrekang, Pimpinan cabang Bank Sulselbar, dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Enrekang, Ahmad, dalam laporannya menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat substantif dan administratif. Remisi menjadi instrumen penting agar warga binaan tetap berkelakuan baik selama menjalani pidana sehingga nantinya bisa kembali berperan aktif di masyarakat,” jelasnya.


















