Makassar, Jurnaltivi.com – PT Petronas Lubricants Internasional Indonesia (PT. PLII) mengabaikan perjanjian damai yang di sepakati di Notaris Pada April 2025 lalu bersama David Gosal Direktur CV Mandiri Antarnusa Niaga hingga saat ini tidak menemui titik terang.
“Kami merasa di kecewakan oleh pihak Petronas yang tidak memenuhi atau melanggar aturan atau perjanjian bersama, wanprestasi dalam persetujuan damai kedua pihak.”ujar Direktur CV Mandiri Antarnusa Niaga David Gosal.
Petronas saat itu meminta David Gosal untuk menyetujui perdamaian wanprestasi dengan menunggu kurang lebih tiga hingga empat bulan lamanya.
Namun berjalan delapan bulan terakhir ini hingga di bulan januari 2026, belum ada itikad baik penyelesaian wanprestasi tersebut.
“Sebelumnya Putusan pengadilan negeri makassar hingga kasasi telah di menangkan david gosal.”tegasnya
Maka dari itu David Gosal akan mengambil tindakan untuk melaporkan gugatan kembali atas wanprestasi petronas.
Lanjut, David, kita akan ajukan juga di badan arbitrase nasional karena Petronas Lubricant international Indonesia tidak memenuhi perdamian wanprestasi dengan perkara no. 340/Pdt.G/2024/PN. Mks
Perusahaan besar sekelas petronas merupakan perusahaan oli asal malaysia yang masuk dalam daftar fortune global 500 tidak mengedepankan etika sebagai pebisnis.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan David Gosal terhadap PT PLI Indonesia, PT Petronas Niaga Indonesia, dan PT Gowa Motor di Pengadilan Negeri Makassar. David menuding PT PLI Indonesia telah melakukan tindakan kecurangan dalam bisnis distributor oli.



















