Sorotan

Warga Bebanga Tolak Tambang Batuan Milik CV Sinar Harapan, Desak Pemerintah Tutup

747
×

Warga Bebanga Tolak Tambang Batuan Milik CV Sinar Harapan, Desak Pemerintah Tutup

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Warga kelurahan Bebanga Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) tolak kehadiran tambang batuan yang ada di Kelurahan Bebanga. Warga pemilik tambang,CV Sinar Harapan agar menutup tambang batuan yangagk beroperasi tersebut.

“Kegiatan tersebut diduga merupakan penambangan liar karena tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat, tidak melibatkan persetujuan warga terdampak serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan mengancam keselamatan, kesehatan, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah sekitar,” ungkap salah seorang tokoh pemuda Kelurahan Bebanga And Rahman, dalam keterangan tertulisnya sama media ini, Rabu (7/1/2026).

And Rahman, menambahkan, sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan warga menuntut, penghentian seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV Sinar Harapan.

“Pemerintah harus menindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Pemerintah juga harus melindungi terhadap gak dan keselamatan ruang hidup terhadap masyarakat terdampak,” ujarnya.

Sikap penolakan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
– Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
– Pasal 65: Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh informasi dan partisipasi

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
– Pasal 161: Setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan.
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur pemanfaatan ruang agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan terkait wilayah dan sumber daya di sekitarnya.

Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab masyarakat Bebanga dalam menjaga lingkungan dan ruang hidup bersama

“Kami mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dan stakeholder
untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Pihak CV Sinar Harapan pemilik tambang batuan yang diprotes warga Bebanga tersebut masih berupaya dikonfirmasi wartawan media ini.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *