Parepare, Jurnaltivi.vom-Dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Barat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bea dan Cukai Parepare, khususnya terkait penanganan serta penerapan sanksi terhadap para pelaku, Selasa (10/02/2026). Kegiatan koordinasi ini turut diikuti oleh Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar dan Satpol PP Kabupaten Mamuju Tengah.
Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Aksan Amrullah mengatakan bahwa langkah ini penting dilakukan untuk mempererat kerja sama serta memperoleh dukungan dari pihak terkait dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal turut mempengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, kami mencari langkah konkret agar rokok ilegal ini dapat diberantas karena sangat merugikan,” ujar Aksan.
Ia menambahkan, upaya ini merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan PAD, dari sektor pajak rokok. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam mendorong optimalisasi pendapatan daerah di Sulbar.


















