Toraja Utara, Jurnaltivi.com – Beredar isu pengembalian dana lebih hasil tes calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tak merata dibantah pihak Polres Toraja Utara lewat Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ipda Heri Yanto, Rabu (29/4/2026).
“Tidak ada yang tidak merata, setiap orang dikembalikan uangnya sebanyak 290 ribu rupiah,” terang, Ipda Heri Yanto.
Dalam kesempatan tersebut Kanit Tipikor Polres Toraja Utara, Ipda Heri Yanto, menyampaikan bahwa proses pengembalian dana sudah dilakukan, dimana dana sebanyak Rp. 377.000.000 juta yang disita penyidik Tipikor Polres Toraja Utara dikembalikan kepada penerima sebanyak 1.300 orang.
Lebih Lanjut Ipda Heri Yanto menyampaikan bahwa, 1.300 peserta yang berhak menerima dana pengembalian. bukan 1.441 orang. Iapun menegaskan, bahwa tidak ada yang namanya pemberian tidak merata.
Ia juga mengungkapkan bahwa adapun proses pengembalian uang yang telah dibayarkan sebanyak 63 orang yang telah menerima proses pengembalian dengan total anggaran sebesar Rp. 18.270.000.


















