Mamuju, Jurnaltivi.com-Diduga dana makan minum DPRD Sulbar tahun anggaran 2025 lalu di Murk Up sebesar 602.977.500 Serikat Mahasiswa Mamuju (SEMAJU) laporkan Sekretariat Dewan di Kejati Sulawesi Barat (Sulbar). Laporan ini dilayangkanenyusil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulbar yang mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp 602.977.500.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas temuan LHP BPK ini. Selisih dana yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah ini adalah angka yang fantastis dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Ketua SEMAJU, Kifli Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya pada media ini Selasa (14/7/2026).
Kifli Ramadhan menyatakan, langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap uang rakyat agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lingkungan legislatif.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera memanggil pihak-pihak terkait di Sekretariat DPRD Sulbar untuk dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, BPK RI telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak ketiga atau penyedia jasa yang melayani kebutuhan makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Sulbar selama tahun 2025.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya selisih pembayaran yang signifikan antara nilai yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi riil di lapangan.
Dalam laporannya, SEMAJU merinci tiga temuan utama terkait dugaan mark-up atau selisih bayar tersebut:
1. Penyedia berinisial PMJ: Dalam dokumen pertanggungjawaban tercatat belanja sebesar Rp 360.665.000, namun berdasarkan buku transaksi penyedia, nilai riil hanya Rp 326.352.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 34.313.000.
2. Penyedia berinisial LYD: Dokumen pertanggungjawaban mencatat pembayaran sebesar Rp 168.939.000, sementara berdasarkan rekening koran Bank Sulselbar milik penyedia, dana yang diterima hanya sebesar Rp 103.349.500, dengan selisih mencapai Rp 65.540.500.
3. Penyedia berinisial KMI: Ini merupakan temuan selisih terbesar. Dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), nilai pembayaran tercatat mencapai Rp 1.085.061.000. Namun, hasil pemeriksaan mutasi rekening dan pembayaran tunai menunjukkan total dana yang diterima penyedia hanya sebesar Rp 581.986.000 (transfer Rp 561.986.000 dan tunai Rp 20.000.000), sehingga terdapat selisih, sebesar Rp 503.075.000.(m1)
“



















