Mamuju, Jurnaltivi.com-Menegangkan proses eksekusi rumah dan sawah di Desa Beru Beru Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (30/7/2026) yang digelar oleh Panitia Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Nenek nenek pemilik rumah tersebut meronta Ronta saat mau dievakuasi keluar dari dalam rumah yang mau dirobohkan.
Aksi nenek Sani pemilik lahan tersebut mengakibatkan petugas polwan yang ditugaskan untuk mengevakuasi keluar dari dalam rumah yang mau dirobohkan oleh tim eksekusi kewalahan. Petugas beberapa kali menambah personil untuk mengevakuasi nenek rentah yang menolak rumahnya dirobohkan petugas eksekusi.
Setelah petugas eksekusi berupaya membujuk nenek Sani sekitar 30 menit, akhirnya petugaseng mengevakuasinya dengan cara mengangkat nenek Sani beramai ramai. Selama nenek Sani divelauasi ke kluar dari dalam rumah dia meronta ronta.
Nenek Sani dievakuasi oleh petugas ke mobil ambulance, namun saat di dalam mobil ambulance dia terus meronta ronta. Untuk menenangkan nenek Sani, termohon eksekusi, pihak akhirnya turun tangan dan meminta petugas agar tidak memasukannya ke dalam mobil ambulance.















