HUKUM

Menolak Rumah Miliknya Dieksekusi Nenek Renta Meronta Ronta Saat Dievakuasi Oleh Petugas

201
×

Menolak Rumah Miliknya Dieksekusi Nenek Renta Meronta Ronta Saat Dievakuasi Oleh Petugas

Sebarkan artikel ini

Pendamping termohon, Samson, menyayangkan proses eksekusi tersebut, pihak termohon saya ini sudah mengajukan PK di Pengadilan Negeri Mamuju. Prosesnya sedang berlangsung.

“Proses eksekusi yang dilakukan pihak PN Mamuju dinilai cacat hukum karena kami sebgai pemohon sedangkan mengajukan PK,” ujar Simson.

Lebih jauh dia mengatakan, sebagai pendamping termohon eksekusi kami tidak bermaksud menghalangi petugas dalam menjalankanntugasnya.

“KKi hanya berharap petugas dalam menjalankan tugas harus adil tidak terkesan berpihak. Terlebih lagi pihak termohon saat ini sudha mengajukan PK,” tuturnya.

Berbeda dengan pihak Kuasa Hukum pemohon, Imanuddin, proses eksekusi merupakan wajib dilaksanakan. Proses eksekusi dilakukan karena putusan Inkrah tidak ada alasan lagi untuk menunda.

“Kalau pihak termohon mau melakukan perlawanan, masih ada jalan. Mereka bisah menggunakan proses hukum luar biasa. Mereka bisa PK kalau ada bukti baru yangereka pegang. Kami sebagai kuasa hukum juga prihatin namun proses hukum harus tetap dijalankan,” jelas Imanuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *