Hukum

Menolak Rumah Miliknya Dieksekusi Nenek Renta Meronta Ronta Saat Dievakuasi Oleh Petugas

143
×

Menolak Rumah Miliknya Dieksekusi Nenek Renta Meronta Ronta Saat Dievakuasi Oleh Petugas

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Menegangkan proses eksekusi rumah dan sawah di Desa Beru Beru Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (30/7/2026) yang digelar oleh Panitia Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Nenek nenek pemilik rumah tersebut meronta Ronta saat mau dievakuasi keluar dari dalam rumah yang mau dirobohkan.

Aksi nenek Sani pemilik lahan tersebut mengakibatkan petugas polwan yang ditugaskan untuk mengevakuasi keluar dari dalam rumah yang mau dirobohkan oleh tim eksekusi kewalahan. Petugas beberapa kali menambah personil untuk mengevakuasi nenek rentah yang menolak rumahnya dirobohkan petugas eksekusi.

Setelah petugas eksekusi berupaya membujuk nenek Sani sekitar 30 menit, akhirnya petugaseng mengevakuasinya dengan cara mengangkat nenek Sani beramai ramai. Selama nenek Sani divelauasi ke kluar dari dalam rumah dia meronta ronta.

Nenek Sani dievakuasi oleh petugas ke mobil ambulance, namun saat di dalam mobil ambulance dia terus meronta ronta. Untuk menenangkan nenek Sani, termohon eksekusi, pihak akhirnya turun tangan dan meminta petugas agar tidak memasukannya ke dalam mobil ambulance.

Proses eksekusi juga sempat mendapat perlawanan dari seorang gadis cilik dia menolak turun dari atas rumah dia tidak mau rumah neneknya dirobohkan petugas.

Petugas yang mau mengevakuasi gadis cilik tersebut juga kewalahan. Gadis cilik tersebut saat mau dievakuasi petugas dia menangis dan menolak untuk diajak turin dari atas rumah.

Gadis cilik itu baru berhasil dievakuasi oleh petugas setelah orang tua dari gadis cilik itu turnamen tangan dan mengajak anaknya turun dan mengikhlaskan rumah neneknya dirobohkan oleh petugas.

Setelah putusan eksekusi dibacakan oleh Panitra Pengadilan Negeri (PN) Mamuju petugas akhirnya mulai mengosongkan rumah yang mau dieksekusi tersebut. Petugas mengangkat barang barang yang ada di dalam rumah. Proses eksekusi tidak lagi mendapatkan perlawanan berarti drai pihak termohon eksekusi.

Untuk merobohkan rumah yang terbuat dari kayu tersebut petugasengerahkan alat berat. Alat berat yang dikerahkan petugas tersebut berhasil merobohkan bangunan kayu lantai dua tersebut.

Pendamping termohon, Samson, menyayangkan proses eksekusi tersebut, pihak termohon saya ini sudah mengajukan PK di Pengadilan Negeri Mamuju. Prosesnya sedang berlangsung.

“Proses eksekusi yang dilakukan pihak PN Mamuju dinilai cacat hukum karena kami sebgai pemohon sedangkan mengajukan PK,” ujar Simson.

Lebih jauh dia mengatakan, sebagai pendamping termohon eksekusi kami tidak bermaksud menghalangi petugas dalam menjalankanntugasnya.

“KKi hanya berharap petugas dalam menjalankan tugas harus adil tidak terkesan berpihak. Terlebih lagi pihak termohon saat ini sudha mengajukan PK,” tuturnya.

Berbeda dengan pihak Kuasa Hukum pemohon, Imanuddin, proses eksekusi merupakan wajib dilaksanakan. Proses eksekusi dilakukan karena putusan Inkrah tidak ada alasan lagi untuk menunda.

“Kalau pihak termohon mau melakukan perlawanan, masih ada jalan. Mereka bisah menggunakan proses hukum luar biasa. Mereka bisa PK kalau ada bukti baru yangereka pegang. Kami sebagai kuasa hukum juga prihatin namun proses hukum harus tetap dijalankan,” jelas Imanuddin.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdiyan, mengatakan, dengan terlaksana eksekusi dengan lancar ini kami yang bertugasr mengamankan proses eksekusi tersebut berterimakasih sama pihak.

“Selama dilangsungkan eksekusi tidak ada gejolak dari masyarakat. Proses aman terkendali,” jelasnya.

Lokasi yang dieksekusi berupa sawah dan rumah. Luas lokasi yang dieksekusi sekitar 1.500 meter persegi. Proses eksekusi di lokasi ini baru berhasil setelah petugas melakukan proses eksekusi selama tiga kali.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *