Pasangkayu.Jurnaltivicom-Setelah bergulir beberapa lama di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DirKrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya kasus kecelakaan kerja di PT Palma Sumber Lestari yang menewaskan 1 orang pekerja akhirnya dilimpahkan di Kejari Pasangkayu, Rabu (12/8/2026).
Tersangka berinisial RS, selaku manajer perusahaan, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu melalui surat Nomor B-1989A/P.6.14/Eku.1/8/2026 tanggal 6 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian, mengatakan, pelimpahan ini merupakan wujud keseriusan dan profesionalisme Polda Sulbar dalam menangani setiap perkara secara objektif, transparan, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara cermat dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Dengan demikian, penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan,” ujar Kombes Pol Memo Ardian.















