BeritaHallo PolisiHukumPeristiwa

Berita Video : Edarkan Sabu Di Tana Toraja, 2 Orang Warga Enrekang Diringkus Polisi, 103 Sachet Sabu dan Tembakau Sintetis Siap Edar Diamankan

279
×

Berita Video : Edarkan Sabu Di Tana Toraja, 2 Orang Warga Enrekang Diringkus Polisi, 103 Sachet Sabu dan Tembakau Sintetis Siap Edar Diamankan

Sebarkan artikel ini

Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Edarkan sabu di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, 2 orang warga Enrekang diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, 103 sachet sabu dan tembakau sintetis siap edar diamankan polisi.

Keduanya diringkus polisi di jalan poros toraja – makassar, tepatnya di depan SPBU karangan, Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandasil, saat hendak menjual barang haram tersebut ke wilayah toraja.

Dari tangan kedua pelaku dengan inisial AB alias Z dan AA alias S, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dan tembakau kering jenis sintetis dengan total berat 23 gram yang telah dibagi dalam plastik sachet siap edar.

Setelah dilakukan penangkapan dan introgasi di TKP, kedua pelaku kemudian digelandang ke kantor polres tana toraja, berikut barang bukti untuk kepentingan penyeledikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Tana Toraja Iptu Arlin Allo Layuk menjelaskan jika, “dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y di wilayah kabupaten enrekang”.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto undang-undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto undang-undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *