MAKASSAR, – || Jurnaltivi.com || Sebanyak 373 orang narapidana yang beragama muslim di rutan kelas 1 makassar mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus di hari raya Idul Fitri 1443 H.
Dari 1834 penghuni rutan, 373 orang yang mendapatkan remisi khusus di hari Idul Fitri 2022, satu di antaranya langsung dibebaskan. Pemberian Remisi khusus Idul Fitri ini diberikan usai sholat id di halaman rutan, Senin (2/5/2022).
“373 orang narapidana dari Rutan Kelas I Makassar hari ini mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 H di tahun 2022 ini. Satu orang kasus narkoba berinisial RV laki-laki (22) mendapatkan remisi bebas hari ini. Ada 397 orang narapidana yang diusulkan hanya 373 orang narapidana yang mendapatkan persetujuan remisi khusus di perayaan hari raya Idul Fitri 1443 H,” ujar Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Moch Muhidin.
Pemberian remisi khusus di hari Lebaran ini langsung diberikan oleh Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Moch Muhidin.
155 orang narapidana mendapatkan remisi sebanyak 15 hari untuk narapidana yang berkelakuan baik, 213 mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan telah menjalani tahanan selama 6 bulan hingga 12 bulan, dan 4 orang narapidana mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan 15 hari. Mereka yang mendapat remisi telah menjalani masa tahanan di atas 12 bulan.


















