Sorotan

Proses Pembebasan Lahan Lapas Kelas lI A Mamuju Oleh Dinas Perkim Diduga Diinterpensi Komisi III DPRD Sulbar

1157
×

Proses Pembebasan Lahan Lapas Kelas lI A Mamuju Oleh Dinas Perkim Diduga Diinterpensi Komisi III DPRD Sulbar

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Terungkap proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Mamuju yang sementara dilakukan oleh Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) Sulawesi Barat (Sulbar) diduga diinterpensi oleh Komisi III Sulbar. Hal itu terungkap dalam audiens yang dilakukan oleh pegiat anti korupsi dengan OPD Perkim, Senin (15/7/2024).

“Lahan yang di survei oleh pihak Dinas Perkim hanya ada satu lahan saja. Padahal pihak Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) merekomendasikan 2 lahan untuk di survei oleh pihak Dinas Perkim Sulbar,” ungkap pegiat anti korupsi, Arman, saat dilangsungkan audiens dengan Kadis Perkim di Kantor Dinas Perkim.

Arman, menambahkan, lahan yang direkomendasikan oleh Kemenkumham ada 2 yakni lahan yang ada di dekat Bandara Tampapadang dengan lahan yang ada di Desa Tadui Kecamatan Mamuju.

“Pihak Perkim saat ini hanya melakukan survei pada lahan yang dekat dengan lahan Bandara Tampapadang. Lahan yang ada di Desa Tadui tidak dilakukan survei. Padahal lahan yang dekat bandara dilihat kurang layak,”jelas Arman.

Tidak dilakukannya survei di lokasi yang ada di Desa Tadui, lanjut, Arman, pihak Perkim sudah diinterpensi oleh oknum di Komisi III DPRD Sulbar.

“Lahan yang ada di dekat bandara diduga merupakan milik dari tim dari salah seorang oknum di Komisi III DPRD Sulbar,” ujar Arman dalam audiens tersebut.

Kadis Perkim Sulbar, Syaharuddin, dalam audiens tersebut mengaku, tidak dilakukan survei terhadap lahan yang ada di Desa Tadui hanya dipicu akibat saat dilakukan pembahasan anggaran hanya satu lokasi saja yang dianggarkan.

“Saat pembahasan anggaran hanya lahan yang ada di dekat bandara saja yang dianggarkan surveinya. Untuk lahan yang ada di Desa Tadui belum dianggarkan,” ungkapnya.

Lanjutnya, anggaran untuk satu lokasi dianggarkan sebesar Rp 100 Juta. Untuk melakukan survei di lokasi lainnya dibutuhkan anggaran tambahan.

“Untuk melakukan survei di lokasi lain nanti baru bisa dianggarkan pada anggaran perubahan,” jelasnya.

Dari hasil audiens yang dilkukan pegiat anti korupsi Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Sulbar pihak Dinas Perkim akan menganggarkan pada anggaran perubahan.

“Pihak Dinas Perkim berjanji akan melakukan survei terhadap lokasi yang ada di Desa Tadui. Keputusan lokasi yang mau di pakai untuk pembangunan Lapas Kelas II A Mamuju semua diserahkan kepihak Kemenkumham,” kata salah seorang pegiat anti korupsi,  Yoga, usai audiens dengan Kadis Perkim Sulbar.(m1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *